Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka perlu dikelola secara baik, tertib, profesional, transparan dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsinya
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV PERENCANAAN DAN PENGADAAN; BAB V PENERIMAAN DAN PENGELUARAN; BAB VI PEMELIHARAAN; BAB VII INVENTARISASI; BAB VIII PERUBAHAN STATUS HUKUM; BAB IX PEMANFAATAN; BAB X PENGAMANAN; BAB XI PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB XII PEMBIAYAAN; BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan Daerah di Provinsi Irian Jaya Darat sebagai Oaerah Otonom. maka perlu melaksanakan Ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Darat;
b. bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat, maka kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Oaerah Provinsi Irian Jaya Barat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya
Darat Nomor 09 Tahun 2003 perlu ditata kembali dan disempurnakan sesuai dengan keadaan dan perkembangan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Darat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2006;
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Pembentukan Susunsn Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
38 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006
PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - PENYAKIT - HEWAN - MENULAR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah dan memberantas penyakit hewan menular bagi hewan yang dibawa masuk dan keluar dari daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu dilaksanakan pengawasan;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan tersebut diadakan pemeriksaan dan pengobatan terhadap hewan-hewan tersebut melalui pos chek point;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERDA No. 20 Tahun 2003
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pengelolaan dan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi bagian Pertama Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005, maka dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a diatas maka perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang persyaratan calon, masa jabatan, kedudukan keuangan, larangan, dan pemberhentian Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2006/148 Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 6 TAHUN 20006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS Pertambangan dan energi KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab Bone Bolango No.6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa
serta berdimensi sosial sangat luas; bahwa pengelolaan zakat merupakan pengelolaan dana umat islam yang harus dilaksanakan sesuai syariah, profesional, amanah dan transparan sehingga dapat turut serta mewujudkan
Brebes yang sejahtera, adil dan makmur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Pengelolaan Zakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 18 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, subyek, jenis dan obyek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan, pengawasan, penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2007.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2006
PEDOMAN PENGAJUAN, PENETAPAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2006/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peratuan Daerah Nomor 01 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik., maka perlu
menetapkan Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lown Utara (Lembaran Negara Tahon
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) ;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahon 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahon 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahon 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan .DPRD (Lembaran Negara RI Tahon 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahon 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor 4437);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahon 2004 tentang Perimbangan Keuangan
' ' I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara RI Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4513) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor
82);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor OI) ;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
I . Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
' .. '
7. Kesbang adalah Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Luwu Utara
8. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu Utara
9. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melaluli Pemilihan Umum
10. Bantuan Keuangan adalah Bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD.
11 . Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah Pengurus Partai Politik ditingkat Kabupaten I Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
BAB II
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpimm Daerah Partai Politik ditandatangani Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati dengan rnenggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan :
a. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik Kabupaten Luwu Utara yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan Jainnya;
b. Foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di
DPRD yang dilegalisir ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat Pemyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai Peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan serkretaris DPD atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan Kop Surat Partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam
(2) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang;
BAB ill
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADl\1lNISTRASl PARTAI POLITIK
Pasal 3
(!) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
(2) Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Unsur Sekretariat Daerah;
(3) Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Pasal 4
Bentuk Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3
ayat (I) tercantum dalam lampiran I Peraturan ini ;
BAB IV BANTUAN KEUANGAN Pasal 5
(1) Besamya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta Rupiah pertahun)
(2) Besarnya Bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diubah setiap Tahun
Anggaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan perkembangan keuangan dan tingkat kemahalan di
Kabupaten Luwu Utara,
. .
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAl POLITIK
Pasal 6
;
(1) Penyerahan Bantuan Keuangan dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada partai politik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa alas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya.
Pasal 7
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan persyaratan administrasi:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nornor rekening Bank atas nama
DPD Partai Politik;
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani diatas rnaterai oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Poltik dengan menggunakan Kop Surat dan cap stempel Partai Politik;
c. Berita Acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa sebagai pihak pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik sebagai pihak kedua;
Pasa18
Bentuk Berita Acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (enam) huruf c tercantum dalam lampiran II Peraturan ini;
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan dan atau Pemeriksaan atas penggunaan Bantuan keuangan kepada Partai
Politik dilaksanakan oleh Bawasda atau aparat pengawasan fungsional lainnya.
BAB VII
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 1 0
( l) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan kepada
Bupati melalui Kantor Kesbang setelah diaudit oleh Bawasda;
(2) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), di ampaikan kepada Ketua KPUD ;
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal I O ayat (J) , tercantum dalam Jampiran Ill Peraturan ini;
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada langgal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2006 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan diperlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung perlu
disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2005 tentang tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 mencakup penambahan ketentuan baru terkait tunjangan komunikasi intensif, dana operasional, dan pengaturan mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan juga melibatkan penyesuaian terhadap tunjangan kesejahteraan, pengelolaan belanja, serta pembebanan pajak penghasilan kepada APBD untuk penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2006.
PERDA Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Temanggung
10 beserta Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006
PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH - MEKANISME DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Dan Prosedur Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan bimbingan dan kemampuan
profesional pedidikan di luar sekolah perlu adanya Pejabat Penilik
untuk memimpin dan mengelola pendidikan di luar sekolah dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rembang tentang Mekanisme dan Prosedur
Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar
Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
15/KEP/M.PAN/3/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar pengangkatan penilik pendidikan luar sekolah, seleksi penilik pendidikan luar sekolah, tugas tim seleksi, penetapan nominasi, persyaratan pengangkatan guru, kepala sekolah dan staf tata usaha sebagai pejabat fungsional penilik pendidikan luar sekolah, berkas pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat