Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2006

Pembentukan Kecamatan Lembah Bawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Bawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
05 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2006
Tanggal Berlaku
12 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.12, TLD No.12, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LEMBAH BAWANG

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan