Pembentukan kecamatan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14, TLD NO.14, LL KAB BENGKAYANG: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LEMBAH BAWANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan serta memperhatikan letak kantor Camat Lembah Bawang, maka perlu diadakan perubahan pusat pemerintahan Kecamatan lembah Bawang
- Pasal 18 ayat(6) UUD RI Tahun 1945; UU no.10 Tahun 1999; UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; Permendagri no.45 tahun 2016
- peraturan ini merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 pada Ketentuan BAB IV pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
- Merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006
- 3 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
|