PENYETARAN JENJANG JABATAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/NO.160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetaran Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Se Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK: |
- Semua tingkatan jabatan pada Sekretariat Dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Jeneponto baik di tingkat Kabupaten, di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kelurahan, dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jeneponto; dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan memegang jabatan pada semua tingkatan secretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dilakukan Penyetaran Jenjang Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 2 Nomor : 80 / KEP / M.PAN / 9 / 2003 tentang Penyetaran Jenjang Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan LNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ;
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
- PENYETARAN JENJANG JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SE KABUPATEN JENEPONTO
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
- 7 halaman.
|