Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006

Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang azab, panitia pemilihan dan tim pemantau pemilihan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, persyaratan, penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa, pelaksanaan pemungutan suara, pengesahan dan pelantikan kepala desa, tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, larangan bagi kepala desa, masa jabatan kepala desa, sanksi administratif bagi kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, penyidikan kepala desa, pengangkatan penjabat (Pj.) kepala desa, tindakan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses pemilihan kepala desa, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
13 November 2006
Tanggal Pengundangan
14 November 2006
Tanggal Berlaku
14 November 2006
Sumber
LD.2006/No.21 Seri E Nomor 14
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan