Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hiburan yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat