Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memerikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang perizinan dan penanaman modal, dipandang perlu membentuk satu unit kerja tersendiri; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pelayanan Perlzinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
- 20 halaman
|