Revitalisasi - Fasilitas - Pangkalan - Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Udara - Bandar Udara - Halim Perdanakusuma
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 9, LN.2022/No.17, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, perlu melakukan percepatan revitalisasi terhadap fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 1 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai penugasan kepada menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan revitalisasi fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara. Dalam rangka revitalisasi tersebut, Menteri Perhubungan menunjuk langsung kepada BUMN yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat yang nyaman, aman, sehat, dan bebas dari kendaraan bermotor serta sebagai tindak lanjut upaya peningkatan kualitas udara dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, perlu diselenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; bahwa agar pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana secara aman, nyaman, dan tertib maka perlu diatur pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Ruang Lingkup, Penetapan waktu pelaksanaan dan lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Tugas dan wewenang Tim Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Partisipasi pengisian acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Pengukuran kulaitas udara Ambien, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2016/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Tertib Lalu Lintas merupakan kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan berlalu lintas yang baik dan benar; bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya, serta untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan perlu memberlakukan Kawasan Tertib Lalu Lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Di Wilayah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kawasan Tertib Lalu Lintas
Bab III Sarana dan Prasarana
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Evaluasi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang Mengadakan pajak kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, disah kan oleh dewan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan surat Keputusan tanggal 24 Maret 1954 Nomor : U.67/2/10 sebagiamana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1983 tanggal 1 November 1983 tentang Perubahan kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor : 973-551-33-921 tanggal 12 Maret 1984 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini dan perlu ditinjou kembali; Bahwa untuk mendukung lajunya perkembangan Pembangunan Daerah perlu ditumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali tentang mengadakan pajak kendaraan dalam bentuk Peraturan daerah tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor; Bahwa atas hal-hal tersebut, sebagaimana tertuang pada sub a dan b diatas, maka perlu mengubah bentuk Peraturan Daerah dimaksud serta besarnya tariff dan menetapkan dalam Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi ketentuan umum, tahun pajak, wajib pajak, tarif pajak dan pemungut pajak, pemberian pajak, bentuk, ukuran, warna, dan pemasangan tanda pajak, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan pajak Kendaraan Dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001
Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangaka meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan
jalan, maka setiap kendaraan angkutan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan, oleh
karenanya perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu
diubah.
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Npmpr 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2003
izin - pengusahahaan - angkutan - kendaraan - bermotor
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2003/ No.9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan PP No. 41 Tahun 1993 sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana untuk maksud tersebut pada huruf a dan b maka nperlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 199 segaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP no. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Kepemdnagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Ketentuan Perijinan; Besar Tarif Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Jangka Waktu Berlakunya SIPA, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan PIdana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat