Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang Lingkup, Penetapan waktu pelaksanaan dan lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Tugas dan wewenang Tim Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Partisipasi pengisian acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Pengukuran kulaitas udara Ambien, pelaporan dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.9
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan