Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan
akses pelayanan pendidikan serta untuk
mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan
pendidikan pada setiap satuan pendidikan perlu
diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b . bahwa dalam rangka menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru
pelaksanaan agar dapat
berlangsung secara adil, jujur, transparan,
akuntabel serta nondiskriminatif bagi masyarakat,
perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202 1
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan, perlu adanya penyesuaian
dalam perkembangan penerimaan peserta didik baru
dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan; 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan
Mengatur mekanisme PPDB untuk menjamin penyelenggaraan
PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan
tanpa diskriminasi dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif merupakan upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi; bahwa program penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap program pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan berkoordinasi dengan seluruh sektor yang tergabung dalam gugus tugas pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perincian pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan substansi urusan pemerintahan bidang pendidikan sub urusan manajemen pendidikan, dimana pengelolaan pendidikan anak usia dini menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: jenis dan penerima pelayanan dasar; mutu pelayanan dasar; pemenuhan SPM Pendidikan; PAUD HI; strategi dan sasaran; tugas dan tanggung jawab; penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan; Gugus Tugas Penyelenggaraan PAUD HI; peran serta masyarakat; pembiayaan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
20 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 5 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda
Mencabut
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu memberikan bantuan operasional sekolah daerah untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Peruntukan Bosda, Besaran Bosda, Mekanisme Pengelolaan Bosda, Pembinaan dan Pengawasan Bosda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kota Bandar Lampung; Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP. Dalam penerimaan calon peserta didik baru perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya serta Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI 1 (SATU) TAHUN PRASEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan,keterampilan,dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan
pelaksanaan untuk membantu peserta didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif,
bahasa, sosial emosional dan seni;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar peserta didik serta memberikan acuan dalam
pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia
dini 1 (satu) tahun prasekolah dasar diperlukan suatu
pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun
Prasekolah Dasar;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 T ahun 2010; PERMENDIKBUD NO.18 Tahun 2018
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan
Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang sekolah dasar.Peserta Didik pada Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar berusia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun yang belum memasuki pendidikan jenjang sekolah dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Prasekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahua, keterampilan dan daya cipta bai anak usia dini sebelum memasuki jenejang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu peserta didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi nilai agama dan moral, fisikmotorik, kognitif, bahasa, sosial emosional dan seni;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar peserta didik serta memberikan acuan dalam pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini 1(satu) tahun prasekolah dasar diperlukan suatu pedoman dalam pelaksnaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbngan dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pelaksanaan Program penuntasan pendidikan anak usia dini 1(satu) tahun Prasekolah Dasar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permen Dikbud No.18 Tahun 2018
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Peraturan Daerah bertanggungjawab dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD I (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekola dasar.
Guru dan tenaga kependidikan dalam Program Penuntasan PAUD I (satu) tahun Prasekolah Dasar harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan PAUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1(satu) Tahun Prasekolah Dasar.
Pendanaan dalam penyelenggaraan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. masyarakat. dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya m anusia aparatu r berkualitas, unggul dan mampu mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan u n tu k mengikuti pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u ru f a dan h u ru f b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 1961;
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS u n tu k melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan u n tu k memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar.
PNS yang mengikuti pendidikan formal pada suatu lembaga pendidikan tertentu h arus memiliki surat keputusan Tugas Belajar.
Pegawai Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan pendidikannya dalam jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat diberikan perpanjangan.
Pembiayaan Tugas Belajar dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; d a n /a ta u c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Persyaratan calon Pegawai Tugas Belajar terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
PNS yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, berkewajiban bekerja kembali pada unit kerja Pemerintah Daerah paling singkat selama 2 (dua) tahun.
PNS yang mendapatkan Izin Belajar berkewajiban untuk:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS; dan
b. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester dan hasil akhir pendidikan dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai kepada kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan dan BKPSDM.
Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa:
a. hukum an disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyetor ke kas Daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan baginya, apabila yang bersangkutan membatalkan perjalanan ke tempat belajar atau kembali ke tempat kedudukan semula sebelum menyelesaikan Tugas Belajar; dan
c. mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan selama menempuh Tugas Belajar term asuk gaji dan tunjangan lainnya, dalam hal belum terpenuhinya m asa pengabdian 2n +1 yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah karena pindah ke luar daerah atau mengundurkan diri sebagai PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Ketentuan mengenai Tugas Belajar dalam negeri dan luar negeri, program dokter spesialis ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18B Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan
satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan,
dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan
menimbulkan trauma bagi peserta didik; bahwa guna mewujudkan Sekolah Ramah Anak serta
untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran
yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu
dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak
kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud, tujuan dan sasaran, pencegahan, penanggulangan, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3.2 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 32)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3.2, BD Tahun 2020/ No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan maka perlu diatur kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru yang berdasarkan pada asas nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (8) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan mengenai penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang; Perpindahan Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 91B Tahun 2020
Pemberian - Beasiswa - bagi - siswa - yang - tidak - mampu - PAUD - SD - dan - SMP - di - Kecamatan - Bantargebang - pada - Kegiatan - Penyediaan - Biaya - Personil - Peserta - Didik - yang - bersumber - dari - Bantuan - Provinsi - Daerah - Khusus - Ibu - Kota - Jakarta
Peraturan Walikota (Perwali) tentang
Pemberian Beasiswa Bagi Siswa yang Tidak Mampu Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Di Kecamatan Bantargebang pada Kegiatan Penyediaan Biaya
Personil Peserta Didik yang Bersumber Dari Bantuan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan bantuan pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang tidak mampu berdasarkan pertimbangan perlu menetapakan Peraturan Wali Kota.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan bantuan pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang bersumber dari Bantuan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Asas; Syarat Penerima Beasiswa; Besaran dan Penerima Beasiswa; Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik; Tata Cara Pemberian Beasiswa; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat