Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN PRASEKOLAH DASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah dasar.Peserta Didik pada Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar berusia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun yang belum memasuki pendidikan jenjang sekolah dasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN PRASEKOLAH DASAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
BD.2021 NO.02
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan