Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah dasar.Peserta Didik pada Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah Dasar berusia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun yang belum memasuki pendidikan jenjang sekolah dasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat