Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 91B Tahun 2020

Pemberian Beasiswa Bagi Siswa yang Tidak Mampu Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Di Kecamatan Bantargebang pada Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik yang Bersumber Dari Bantuan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 91B Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Bagi Siswa yang Tidak Mampu Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Di Kecamatan Bantargebang pada Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik yang Bersumber Dari Bantuan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
91B
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
BD 2020/Nomor 91B
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan