Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: jenis dan penerima pelayanan dasar; mutu pelayanan dasar; pemenuhan SPM Pendidikan; PAUD HI; strategi dan sasaran; tugas dan tanggung jawab; penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan; Gugus Tugas Penyelenggaraan PAUD HI; peran serta masyarakat; pembiayaan; penghargaan; pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat