Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Peraturan Daerah bertanggungjawab dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD I (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekola dasar. Guru dan tenaga kependidikan dalam Program Penuntasan PAUD I (satu) tahun Prasekolah Dasar harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan PAUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1(satu) Tahun Prasekolah Dasar. Pendanaan dalam penyelenggaraan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah bersumber dari: a. Pemerintah Daerah; b. masyarakat. dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat