penerimaan-peserta didik-tk-sd-smp
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3.2, BD Tahun 2020/ No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan maka perlu diatur kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru yang berdasarkan pada asas nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (8) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan mengenai penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang; Perpindahan Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 hlm
|