Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial
kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja dan Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat
(3)Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif KepadaPemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, dan PenerimaBantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Kepesertaan Jaminan Sosial
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3201); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nor 3602);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4267) ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perubahan KeDua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5312);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 230, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5473);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) ;
20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomoir 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255); 21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-12/MEN/VI/2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB III
TUJUAN BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAB V
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM
PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAB VI
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAB VII
HUBUNGAN KERJA SAMA BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 21 Tahun 2011
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang
memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah,
melalui penciptaan iklim investasi yang memberikan
keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya
dengan cara memberikan kemudahan birokrasi
pelayanan perizinan yang dilakukan secara
profesional, transparan, efisien dan efektif. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, terdapat
perubahan nomenklatur perizinan dan non perizinan
serta mekansime dan prosedur penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah 1
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu
diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
4 Tahun 2016
Maksud diselenggarakan PTSP, adalah sebagai upaya:
a. terwujudnya pelayanan perizinan dan Non Perizinan
yang cepat, efektif, efisien, transparan dan
memberikan kepastian hukum; dan
b. terwujudnya hak-hak masyarakat dan investor untuk
mendapatkan pelayanan dibidang perizinan dan Non
Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2017 Nomor 1) sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2018 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan adanya beberapa layanan perizinan dan non
perizinan yang belum dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka dipandang perlu
mengubahPeraturan Bupati Lampung Timur Nomor 43 Tahun
2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No.12 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.2Tahun 2017, PP No.96 Tahun 2012, PP No.107 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, PP No.22 Tahun 2021, PP No.97 Tahun 2014, PP No. 91 Tahun 2017, Permenkeu No.PER. 12/MEN/2007, Permenkes No. 18 Tahun 2013, Permenkes No.18 Tahun 2016, PermenHUB No.PM 75 Tahun 2015, PermenHUB No.PM 108 Tahun 2017, Permendagri No.138 Tahun 2017, PermenUKM No.11 Tahun 2018, PermenATR&BPN No.14 Tahun 2018, PermenPUPR No.19/PRT/M/2018, PeraturanKBPS No. 19tahun 2018, Permendikbud No. 25 tahun 2018, Permenkes No.26 Tahun 2018, PermenTAN No.29/PERMENTAN/pp.210/7/2018, Permenkes No.34 Tahun 2018, PermenDAG No.76 Tahun 2018, PermenDAG No.77 Tahun 2018 PeraturanKepalaBPOM No.22 Tahun 2018, PermenKes No.43 Tahun 2019, PERDA No.18 Tahun 2016, PERBUP No.72 Tahun 2016, PERBUP No.43 Tahun 2018
Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati
Lampung Timur Nomor 43 Tahun 2018 Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Halaman 8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2012
STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan untuk mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 21, BN 2019/ NO 366; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2015
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Bantaeng Perlu melakukan Pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menegah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404 );
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199 );
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
10. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas –Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 26) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja kecamatan Pemerintah Kabupaten Bantaeng ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 5 );
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
3. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
4. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
5. PENDANAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1990.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat