Permenhub ini mengatur tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi: a. izin usaha; b. izin pembangunan; dan C. izin operasi. Badan Usaha dimaksud, dapat berbentuk: a. Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; atau b. Badan Hukum Indonesia. Badan Usaha tersebut, merupakan Badan Usaha yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat