Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2021

Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenhub ini mengatur tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi: a. izin usaha; b. izin pembangunan; dan C. izin operasi. Badan Usaha dimaksud, dapat berbentuk: a. Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; atau b. Badan Hukum Indonesia. Badan Usaha tersebut, merupakan Badan Usaha yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BN 2021 (645) : 25 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
  2. Permenhub No. 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan