Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013

Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
10 September 2013
Tanggal Berlaku
10 September 2013
Sumber
BN.2013/No.111, jdih.dephub.go.id : 25 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1538 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 22 Tahun 2021 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan