STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan untuk mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
- 9 hlm
|