PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Bantaeng Perlu melakukan Pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat.
- 1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menegah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404 );
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199 );
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
10. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas –Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 26) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja kecamatan Pemerintah Kabupaten Bantaeng ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 5 );
- 1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
3. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
4. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
5. PENDANAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
- 4
|