Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat Kota Tegal berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu;
b. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di Kota Tegal, pesta dilaksanakan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 44 Peraturan ,enteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan efektif, efisien, obyektif dan tidak diskriminatif, serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2021/2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2021/2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Mekanisme Pelaksanaan; Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK NEGERI,
SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 20 ayat ( 1) Pera tu ran
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan
Sekolah Menengah Kejuruan, maka Pemerintah
Daerah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik
Baru/ PPDB untuk setiap jenjang pendidikan melalui
jalur zonasi dengan wilayah zonasi pendaftaran yang
ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili
peserta didik dengan sekolah;
b. bahwa penetapan wilayah zonasi pendaftaran
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan belum mengatur mekanisme penerapan jalur zonasi sesuai karakteristik daerah, sehingga
pemerintah daerah perlu mengatur sesuai
kewenangan atas penyelenggaraan urusan wajib
pelayanan dasar bidang pendidikan di daerah;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kata Blitar sebagaimana telah
diubah dengan dengan Peraturan Walikota Nomor 10
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona
Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata Blitar
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan, maka perlu diatur kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak - Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri
Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata
Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016
peraturan walikota tentang pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada taman
kanak - kanak negeri, sekolah dasar negeri
dan sekolah menengah pertama negeri di kota
blitar
meliputi pelaksanaan ppdb; mekanisme radius terdekat; mekanisme zonasi sistem rayom;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor
24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan
dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah
Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2021
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama.
PEDOMAN - TEKNIS - PELAKSANAAN - PENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - PADA - TAMAN - KANAK - KANAK
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD 2021/8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permendikbud No. 146 Tahun 2014; Permendikbud No. 18 Tahun 2018; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Tata Cara PPDB, Panitia PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Jumlah Rombongan Belajar dan Peserta Didik, Biaya, Larangan, Pelaporan, Waktu PPDB, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2021
SEKOLAH HIJAU (GREEN SCHOOL) PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan Pendidikan Di Kota Bima
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mengantisipasi kerusakan alam yang
mengakibatkan banjir, erosi, gempa bumi, tanah longsor dan
kerusakan alam lainnya, maka Pemerintah Kota Bima melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil peran untuk
mengurangi resiko bencana alam di Kota Bima;
b.bahwa untuk menunjang pelaksanaan peran Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan dalam mengantisipasi kerusakan alam, maka
perlu disusun aturan sebagai wujud keseriusan keikutsertaan
peduli lingkungan khususnya lingkup Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan,
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan
Pendidikan di Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (hkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan
Sekolah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1982);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi
Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 839);
SEKOLAH HIJAU (GREEN SCHOOL) DI SATUAN PENDIDIKAN KOTA BIMA.
Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Pengawasan, Bab IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
TIdak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanakkanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama DanSekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Tahun 2021/2022 Secara Online Di Kota Binjai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Tahun 2021/2022 Secara Online di Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Walikota Binjai Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Walikota Binjai Nomor 50 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pengumuman Penetapan Dan Daftar Ulang Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
11 Hlmn. Lampiran 7 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Cerita Dan Dongeng Online
ABSTRAK:
Sebagai upaya peningkatan literasi
masyarakat di Kota Sukabumi, perlu adanya
alternatif layanan perpustakaan yang efektif dan
efisien melalui layanan literasi digital berupa
kegiatan bercerita atau mendongeng melalui media
digital.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun
2020.
Peraturan ini mengatur tentang Program
Cerita dan Dongeng Online. Terdiri atas 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor Tahun 2020 ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Peruntukan Bantuan Operasional Madrasah, Besaran Bantuan, Mekanisme Pengelolaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan.
ABSTRAK:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berahlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2021
13 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2021
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH DI WILAYAH KOTA TERNATE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 441
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka untuk menjamin terlaksananya Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang TK/RA dan Sekolah/Madrasah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diperlukan suatu kebijakan di tingkat daerah yang terintegrasi dengan Sistem Pendidikan Nasional
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan dan asas penerimaan peserta didik; c. prosedur dan mekanisme peserta didik; d. waktu pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru; e. calon peserta didik; f. daya tampung tk/ra, sekolah, dan madrasah; g. seleksi calon peserta didik; h. pendaftaran ulang; i. pembiayaan; j. pengawasan dan pengendalian; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat