TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH DI WILAYAH KOTA TERNATE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 441
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka untuk menjamin terlaksananya Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang TK/RA dan Sekolah/Madrasah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diperlukan suatu kebijakan di tingkat daerah yang terintegrasi dengan Sistem Pendidikan Nasional
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
- Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan dan asas penerimaan peserta didik; c. prosedur dan mekanisme peserta didik; d. waktu pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru; e. calon peserta didik; f. daya tampung tk/ra, sekolah, dan madrasah; g. seleksi calon peserta didik; h. pendaftaran ulang; i. pembiayaan; j. pengawasan dan pengendalian; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 27 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
- Peraturan Walikota Ternate Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate
- -
- 13
|