Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2021

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan dan asas penerimaan peserta didik; c. prosedur dan mekanisme peserta didik; d. waktu pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru; e. calon peserta didik; f. daya tampung tk/ra, sekolah, dan madrasah; g. seleksi calon peserta didik; h. pendaftaran ulang; i. pembiayaan; j. pengawasan dan pengendalian; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 27 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
27 April 2021
Tanggal Pengundangan
28 April 2021
Tanggal Berlaku
28 April 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 441
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan