Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, asas, tata cara PPDB, panitia PPDB, perpindahan peserta didik, jumlah rombongan belajar dan peserta didik, biaya, larangan, pelaporan, pengawasan dan pengaduan, waktu PPDB, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat