pedoman - penerimaan - peserta didik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. 2021/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanakkanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama DanSekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Tahun 2021/2022 Secara Online Di Kota Binjai
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Tahun 2021/2022 Secara Online di Kota Binjai.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Walikota Binjai Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Walikota Binjai Nomor 50 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pengumuman Penetapan Dan Daftar Ulang Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
- 11 Hlmn. Lampiran 7 Hlmn.
|