Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2021

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanakkanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama DanSekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Tahun 2021/2022 Secara Online Di Kota Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pengumuman Penetapan Dan Daftar Ulang Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanakkanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama DanSekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Tahun 2021/2022 Secara Online Di Kota Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/No. 4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan