Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
09 April 2021
Tanggal Pengundangan
09 April 2021
Tanggal Berlaku
09 April 2021
Sumber
BD.2021/6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan