PENDIDIKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2021/6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan.
ABSTRAK: |
- Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berahlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
- Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2021
- 13 Halaman.
|