PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa
sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 Peraturan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun
2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik
Baru
pada
Taman
Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah
Pertama,
Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah
Kejuruan,
serta
guna
kelancaran
pelaksanaan
penerimaan
peserta
didik baru
yang
objektif, akuntabel,
transparan,
dan tanpa diskriminasi
yang
diharapkan
dapat meningkatkan mutu
pendidikan
dan sumber daya
manusia
yang
kompeten dalam
persaingan global; b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan
Peserta
Didik Baru
pada
Sekolah Dasar Negeri
di Kota
Batu
Tahun Pelajaran 2021/2022.
Mengingat: 15. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun
2020
tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru
pada
Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah
Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan; 17. Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun
2011
tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PPDB, PENDATAAN
ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 22 Tahun 2021
Pendidikan - Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi Pada Lingkungan Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan antikorupsi perlu untuk dilaksanakan dan diterapkan di seluruh tingkat jenjang pendidikan sebagai upaya menciptakan siswa sekolah menjadi generasi muda yang memiliki pengetahuan, integritas, karakter dan moral antikorupsi sedari usia dini; b. bahwa agar implementasi pendidikan antikorupsi bagi siswa sekolah dapat berjalan optimal, perlu untuk mengatur pelaksanaan dan penerapannya mulai dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Lingkungan Sekolah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; PERPRES No. 87 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2018.
Implementasi Pendidikan Antikorupsi Pada Lingkungan Sekolah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Medan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Wali Kota Medan KEdudukan nomor 19 tahun 2020 tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja perangkat daerah, perlu membentuk peraturan wali kota tentang rincian tugas dan fungsi dinas pendidikan kota medan.
UUDNRI tahun 1945; UU nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota-kota besar dalam lingkungan daerah propinsi sumatera utara; UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik; UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara; UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan; PP nomor 22 tahun 1973 tentang perluasan daerah kotamadya medan; PP nomor 50 tahun 1991 tentang pembentukan kecamatan brastagi dan mardinding di wilayah kabupaten daerah tingkat II karo, kecamatan pematang bandar, huta bayu raja dan ujung padang di wilayah kabupaten daerah tingkat II simalungun, kecamatan parbuluan di wilayah kabupaten daerah tingkat II dairi dan kecamatan medan petisah, medan tembung, medan helvetia, medan polonia, medan maimun, medan selayang, medan amplas dan medan area di wilayah kotamadya daerah tingkat II medan dalam wilayah propinsi daerah tingkat I sumatera utara; PP nomor 35 tahun 1992 tentang pembentukan 18 (delan pelas) kecamatan di wilayah kabupaten-kabupaten daerah tingkat II simalungun, dairi, tapanuli selatan, karo , tapanuli utara, tapanuli tengah, nias, langkat dan wilayah kotamadya daerah tingkat II medan dalam wilayah propinsi daerah tingkat I sumatera utara; PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah; Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah; Permen pendidikan dan kebudayaan nomor 47 tahun 2016 tentang pedoman organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan; Perda kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota medan; Perwali Kota Medan nomor 1 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja perangkat daerah;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; organisasi; rincian tugas dan fungsi; tata kerja; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2021
PERWALI Kota Semarang No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semrang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain
yang sederajat perlu dilakukan secara objektif, transparan,
akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan guna
mengakomodir perkembangan layanan pendidikan di
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan kondisi, perkembangan jaman dan
relevansi peraturan perundang-undangan dengan
penerimaan peserta didik baru, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain yang
Sederajat di Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota
Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk
Lain yang Sederajat di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang yaitu tentang ketentuan umum, pendaftaran, seleksi PPDB dan NZ.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam menunjang pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang perlu diberikan honorarium;
b. Bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien, dan transparan perlu diatur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 .
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permenpan RB No. 16 Tahun 2009, Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, Permenpan RB No. 15 Tahun 2010, Permenpan RB No. 21 Tahun 2010, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaantahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;
2. Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjar No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, diawali dengan cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, bahwa untuk menunjang kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru dan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, perlu disusun pedoman, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012
peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2020 dicabut.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2021
pedoman - pemberian - beasiswa - pendidikan - Bagi - masyarakat - miskin - berprestasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2021/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat Miskin Berprestasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sdm, maka Pemda Kota Tasikmalaya memandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa Dan untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemkot Tasikmalaya agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan bagi Masyarakat Miskin Berprestasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 4 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Tasikmalaya No. 28 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Sasaran, Kriteria Komponen Dan Besaran Beasiswa, Persyaratan Penerima, Kelembagaan, Tata Cara Pemberian Beasiswa, Sumber Dana, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 19/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEKOLAH GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program wajib belajar di Kota Madiun, Pemerintah Kota Madiun perlu memberikan kemudahan bagi pelajar dalam melakukan perjalanan ke sekolah dengan menyediakan Angkutan Sekolah Gratis;
b. bahwa dalam mengantisipasi kebutuhan Angkutan Sekolah Gratis yang efektif dan efisien, maka Pemerintah Kota Madiun perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Angkutan Sekolah Gratis.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
11. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Sasaran layanan Angkutan Sekolah Gratis adalah Siswa Sekolah yang bersekolah di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dalam rangka penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan jaminan pendidikan daerah.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok: Sasaran, Besaran dan Peruntukan, Pengusulan dan Penyaluran, Mekanisme Penerimaan, Penutupan dan Pemindahbukuan, Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban pembiayaan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dalam memberian gaji kepada Pendidik
dan Tenaga Kependidikan perlu diberikan Bantuan
Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan; bahwa agar pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik
dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan
tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan
yang mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan
Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik
dan Tenaga Kependidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Pengelola, Penganggaran dan Besaran Bantuan
Bab V Mekanisme Pemberian Bantuan Jasa Kinerja
Bab VI Penggunaan Bantuan
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Administrasi Pertanggungjawaban
Bab IX Kewajiban dan Sanksi
Bab X Ketentuan Lain-Laian
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2020 dicabut.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat