Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Sasaran Bab IV Pengelola, Penganggaran dan Besaran Bantuan Bab V Mekanisme Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Bab VI Penggunaan Bantuan Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Administrasi Pertanggungjawaban Bab IX Kewajiban dan Sanksi Bab X Ketentuan Lain-Laian Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat