Peraturan Daerah (PERDA) tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan upaya penyelenggaraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif; bahwa untuk mewujudkan setiap Warga Negara mendapatkan pendidikan dasar yang sesuai kebutuhan sehingga dapat menjadi bekal dalam melanjutkan pendidikan, perlu dilakukan pemberdayaan terhadap semua komponen masyarakat melalui peran serta dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
bahwa u n t u k memberikan arah, landasan dan kepastian
h u k u m kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan,
diperlukan pengaturan tentang implementasi standar
pelayanan minimal pendidikan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2018; Permendiknas No. 15 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar pelayanan minimal pendidikan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kawasan
permukiman dilakukan untuk
mewujudkan wilayah yang berfungsi
sebagai lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung peri
kehidupan, penghidupan dan bertujuan
untuk memenuhi hak masyarakat atas
tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur serta menjamin kepastian
bermukim, bahwa untuk memenuhi hak masyarakat
di sektor perumahan yang memenuhi
standar hunian sehat, berimbang, dan
mengatasi permasalahan ketersediaan
prasarana, sarana dan utilitas umum yang
belum optimal di lingkungan perumahan,
khususnya bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, perlu dilakukan
penataan guna mewujudkan keterpaduan
penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman
yang dilakukan semua pihak yang sesuai
RTRW, bahwa belum ada pengaturan mengenai
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman di Kabupaten Gunungkidul
yang dapat memberikan perlindungan dan
kepastian hukum dalam rangka penataan
dan pemenuhan kebutuhan hunian dan
lingkungan hunian yang layak huni.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
Materi Pokok : Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman meliputi:
a. pembinaan;
b. penyelenggaraan perumahan;
c. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;
e. pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman;
f. pemeliharaan dan perbaikan;
g. penyediaan tanah;
h. pendanaan;
i. penyelesaian;
j. hak dan kewajiban; dan
k. peran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Jumlah halaman : 56 HLM; Penjelasan : 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL Kab. Mempawah : 4 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009, perlu melakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3 hal dan 1 hal lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2019, No Reg Perda 12/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka · ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin gangguan harus disesuaikan;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan ini mengatur penyesuaian produk hukum daerah khususnya yang mengatur
mengenai izin gangguan. Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah dengan
menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang didalamnya mengatur mengenai
Retribusi lzin Gangguan.
Dengan dihapusnya ketentuan mengenai retribusi izin gangguan diharapkan
akan memberikan kemudahan berusaha ( ease of doing business) di Ka bu paten
Grobogan. Dengan demikian diharapkan akan memicu peningkatan investasi
dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Grobogan yang akan
berpengaruh terhadap serapan tenaga kerja, sehingga akan semakin
menyejahterakan masyarakat Kabupaten Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2019 No Reg Perda 1-80/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah yang dilaksanakan melalui penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan hewan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15).
Peraturan ini mengatur tentang :
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2019 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi pelayananan tera/tera ulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/11/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor dan mendukung
kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor,
sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat dapat terwujud sesuai dengan yang
diharapkan dan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten
Karawang, maka pengaturan mengenai retribusi
pengujian kendaraan bermotor yang secara eksplisit
telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 huruf g, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tersendiri/terpisah.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa
Umum. Terdiri dari 16 Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Umum, dan Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman termasuk 7 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan perparkiran dan untuk mewujudkan
ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, maka
penyelenggaraan perparkiran di Kota Banjarbaru perlu
dilakukan secara terencana dan terpadu;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf I dan
Lampiran Pembagian Urusan Pemerintah Bidang
Perhubungan huruf O angka 1 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penerbitan
izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
merupakan wewenang Pemerintah Daerah;
bahwa pengaturan penyelenggaraan perparkiran yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
di Kota Banjarbaru, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir,
masih belum optimal memberikan kepastian hukum
dalam pelayanan perparkiran oleh Pemerintah Daerah,
maka perlu pengaturan tersendiri dalam
Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Perparkiran;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaaan Perparkiran, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Kewenangan;
3. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah;
4. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Orang Atau Badan;
5. Petugas Parkir;
6. Karcis Parkir;
7. Ganti Kerugian Dan Kehilangan;
8. Tata Tertib Parkir;
9. Pembangunan Dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan;
10. Pemberian Insentif;
11. Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Partisipasi Masyarakat;
14. Anggaran;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan zaman serta untuk mengakomodir rumah sarang burung wallet yang sudah berdiri dan menghasilkan namun belum mempunyai izin maka proses penerbitan perizinan pengelolaan usaha burung walet di Kabupaten Kapuas perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk mempermudah perizinan usaha pengelolaan rumah sarang burung wa let di wilayah Kabupaten Kapuas, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Darurat Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 61 Tahun 2016
Mengubah Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet di ubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin maraknya pembangunan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Bahwa untuk kepastian hukum dalam perizinan mendirikan bangunan, Peraturan Daerah yang mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengusahaan sarang burung walet terutama tentang pengaturan jarak bangunan dengan fasilitas umum perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-UndangNomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, berisi tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 7 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat