Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan semakin maraknya pembangunan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Bahwa untuk kepastian hukum dalam perizinan mendirikan bangunan, Peraturan Daerah yang mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengusahaan sarang burung walet terutama tentang pengaturan jarak bangunan dengan fasilitas umum perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-UndangNomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, berisi tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 7 ayat (4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
- 5 halaman
|