Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat, karenanya menjadi
kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan
hidup di Daerah semakin meningkat dan berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat
menurunkankan derajat kesehatan dan produktifitas
manusia;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan
konkuren yang menjadi kewenangan dan kewajiban
Pemerintah Daerah, karenanya perlu pengaturan yang
menjadi landasan pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016 tentang Baku
Mutu Air Limbah Domestik; Perturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik
mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan ruang lingkup, sistem pengelolaan air limbah, kebijakan, study kelayakan, konstruksi SPLAD, penoperaisan, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, tugas dan wewenang Pemda, hak dan kewajiban, perans erta masyarakat dan swasta, kelembagaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, perizinan, larangan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
jumlah 37 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, BD. NO. 2018/45 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik serta sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk pengurangan kantong plastik perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha;
bahwa sampah kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifat dan karakteristik yang sulit terurai secara alami pada media lingkungan, tanah, dan air sehingga perlu dilakukan upaya
pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 19 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah.
1. Permohonan izin pembuangan air limbah diajukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM dengan melampirkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup;
2. Pemohon mengajukan rekomendasi teknis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan melampirkan persyaratan.
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup meneliti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan terhadap segala bentuk usaha dan/atau kegiatan yang akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2010; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan masyarakat yang bebas dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ruang lingkup meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 18 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana dan Pemeriksaaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penertiban Ijin Lingkungan;
6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain tentang Analisa dan mekanisme penerbitan Ijin Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2011
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan hak setiap warga
masyarakat, maka perlu mengelola limbah berbahaya
dan beracun secara maksimal guna mewujudkan
pembangunan yang berwawasan lingkungan serta
berkelanjutan; bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan hidup, maka diperlukan adanya suatu
pengelolaan limbah secara benar, tepat dan sesuai
dengan tujuan dan persyaratan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun; bahwa berdasarkan Lampiran huruf K angka 5
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, urusan Bidang Lingkungan Hidup sub bidang
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) meliputi
Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam 1 (satu) daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyimpanan sementara limbah B3; pengumpulan B3; pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif, ketentaun penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
33 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Masyarakat Kabupaten Tanggamus yang Sehat Berbasis Sistem Teknologi Informasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan agar lebih menjamin kepastian hukum dan efektif dalam pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 1974, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 19 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 54 Tahun 2000, PP Nomor 4 Tahuh 2001, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 43 Tahun 2008, PP Nomor 27 Tahun 2012, PP Nomor 101 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Perda Kbupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga NOmor 2 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu tentang ketentuan umum, asas Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah, tugas Pemerintah Daerah, wewenang Pemerintah Daerah, tahap perencanaan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPPLH, KLHS, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, izin Lingkungan, hak dan kewajiban masyarakat, larangan dan wewenang pejabat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan Fasilitas Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah berkewajiban membangun dan menyediakan fasilitas publik agar dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa fasilitas publik yang telah disediakan ternyata ada yang tidak terawat, rusak, tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya bahkan ada yang hilang, oleh karena itu dibutuhkan pemeliharaan fasilitas publik, sehinggaperlu didukung dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemeliharaan fasilitas publik; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Fasilitas Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2010; Perda Kota Salatiga No 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 1 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemeliharaan fasilitas publik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan pemeliharaan fasilitas publik, partisipasi masyarakat, pendanaan dalam pemeliharaan fasilitas publik, larangan dan penghargaan, pembinaan dan pengawasan serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaraan pemanfaatan fasilitas publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan untuk melaksanakan Keputusan Mendagri No. 188-34-6345 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa No. 523), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat