Peraturan Daerah ini mengatur tentang landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemeliharaan fasilitas publik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan pemeliharaan fasilitas publik, partisipasi masyarakat, pendanaan dalam pemeliharaan fasilitas publik, larangan dan penghargaan, pembinaan dan pengawasan serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaraan pemanfaatan fasilitas publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat