Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, BD. NO. 2018/45 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik serta sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk pengurangan kantong plastik perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha;
bahwa sampah kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifat dan karakteristik yang sulit terurai secara alami pada media lingkungan, tanah, dan air sehingga perlu dilakukan upaya
pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
|