Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018

Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
21 September 2018
Tanggal Pengundangan
21 September 2018
Tanggal Berlaku
21 September 2018
Sumber
BD. NO. 2018/45 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan