Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Permohonan izin pembuangan air limbah diajukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM dengan melampirkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup; 2. Pemohon mengajukan rekomendasi teknis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan melampirkan persyaratan. 3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup meneliti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
24 September 2018
Tanggal Pengundangan
24 September 2018
Tanggal Berlaku
24 September 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 19 / D
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan