Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air
bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat
perlu adanya peningkatan layanan dan perluasan
usaha;
b. bahwa dalam rangka menunjang layanan dan
perluasan usaha Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Sembada dalam pemenuhan
kebutuhan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,
perlu dilakukan penambahan penyertaan modal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah
Air Minum Sleman sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penambahan Penyertaan Modal ke
dalam Modal PDAM Tirta Sembada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Halaman: 7 hlm, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minuim "Tirta Intan" Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah :
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2014/12 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 12, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2002.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes ; bahwa sehubungan hal tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelompok Pelanggan
Bab III Persyaratan dan Pemasangan Sambungan Rumah
Bab IV Tarif Air Minum
Bab V Pembebanan Biaya Kepada Pelanggan
Bab VI Hak dan Kewajiban
Bab VII Ketentuan Larangan
Bab VIII Pemeriksaan Instalasi Pipa
Bab IX Pemeriksaan Meter Air
Bab X Pemeriksaan Kualitas Air
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pemutusan/Penutupan Aliran Air Minum
Bab XIII Materai
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Jepara guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
b. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Prusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara perlu ditinaju kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No. 15 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tirta Jungporo yang meliputi: Nama dan tempat Kedudukan; Azas, Mkasud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha; Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organ Perumda Air Minum Tirta Jungporo; Kepegawaian; Dana Pensiun; Perencanaan; Operasional; Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih; Asosiasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk
mengoptimalkan kinerja, diperlukan penataan struktur manajerial guna
disesuaikan dengan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Semarang;
b. bahwa Keputusan Walikota Semarang Nomor 061.1/15 tanggal 29 Januari
2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi
perusahaan daerah air minum saat ini, maka perlu ditinjau dan disempurnakan
kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984,Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi PDAM, susunan organisasi direksi,tata kerja, penjabaran,tugas dan fungsi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan dan penyediaan air minum, dan memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 334 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2016; Perda No. 19 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Dan Tempat Kedudukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Permodalan;
6. Organ Perusahaan;
7. Kepegawaian;
8. Satuan Pengawas Intern;
9. Perencanaan;
10. Operasional;
11. Pelaporan;
12. Penggunaan Laba;
13. Anak Perusahaan;
14. Penugasan Khusus Pemerintah Daerah;
15. Evaluasi;
16. Restrukturisasi;
17. Pembubaran;
18. Kepailitan;
19. Pembinaan Dan Pengawasan;
20. Dana Pensiun;
21. Tarif;
22. Asosiasi;
23. Ketentuan Lain-Lain;
24. Ketentuan Peralihan;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
53 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat