Dalam peraturan ini diatur mengenai Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tirta Jungporo yang meliputi: Nama dan tempat Kedudukan; Azas, Mkasud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha; Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organ Perumda Air Minum Tirta Jungporo; Kepegawaian; Dana Pensiun; Perencanaan; Operasional; Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih; Asosiasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat