Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tirta Jungporo yang meliputi: Nama dan tempat Kedudukan; Azas, Mkasud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha; Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organ Perumda Air Minum Tirta Jungporo; Kepegawaian; Dana Pensiun; Perencanaan; Operasional; Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih; Asosiasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 12
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan