Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelompok Pelanggan Bab III Persyaratan dan Pemasangan Sambungan Rumah Bab IV Tarif Air Minum Bab V Pembebanan Biaya Kepada Pelanggan Bab VI Hak dan Kewajiban Bab VII Ketentuan Larangan Bab VIII Pemeriksaan Instalasi Pipa Bab IX Pemeriksaan Meter Air Bab X Pemeriksaan Kualitas Air Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Pemutusan/Penutupan Aliran Air Minum Bab XIII Materai Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
15 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2011
Tanggal Berlaku
16 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.12
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan