- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Tempat Kedudukan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Permodalan; 6. Organ Perusahaan; 7. Kepegawaian; 8. Satuan Pengawas Intern; 9. Perencanaan; 10. Operasional; 11. Pelaporan; 12. Penggunaan Laba; 13. Anak Perusahaan; 14. Penugasan Khusus Pemerintah Daerah; 15. Evaluasi; 16. Restrukturisasi; 17. Pembubaran; 18. Kepailitan; 19. Pembinaan Dan Pengawasan; 20. Dana Pensiun; 21. Tarif; 22. Asosiasi; 23. Ketentuan Lain-Lain; 24. Ketentuan Peralihan; 25. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat