Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Tempat Kedudukan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Permodalan; 6. Organ Perusahaan; 7. Kepegawaian; 8. Satuan Pengawas Intern; 9. Perencanaan; 10. Operasional; 11. Pelaporan; 12. Penggunaan Laba; 13. Anak Perusahaan; 14. Penugasan Khusus Pemerintah Daerah; 15. Evaluasi; 16. Restrukturisasi; 17. Pembubaran; 18. Kepailitan; 19. Pembinaan Dan Pengawasan; 20. Dana Pensiun; 21. Tarif; 22. Asosiasi; 23. Ketentuan Lain-Lain; 24. Ketentuan Peralihan; 25. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
LD 2019 / No. 12
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan