penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.37 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, data dan dokumen pendudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan pelayanan informasi, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pelaporan, biaya operasional, sanksi administratif, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian dalam keadaan darurat dan luar biasa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 46 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
sesuai amanat Pasal 7 huruf c Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan salah satu kewenangan menetapkan pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi manajemen Kependudukan, dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ;10. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 ; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam ;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M.01HL.03.01 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
13 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Hak Dan Kewajiban Penduduk
3.Kewenangan Penyelenggaraan
4.Pendaftaran Penduduk
5.Pencatatan Sipil
6.Data Dan Dokumen Kependudukan
7.Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa
8.Perlindungan Data Pribadi Penduduk
9.Siak
10.Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi
11.Pelaporan
12.Sanksi Administratif
13.Ketentuan Penyidikan
14.Ketentuan Pidana
15.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran Dan Peristiwa Kematian
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya data kependudukan yang valid dan akurat menuju tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditunjang dengan adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kesadaran kepada masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran dan Peristiwa Kematian.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2008; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Setiap warga Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengajukan kompensasi atas setiap
pelaporan peristiwa kelahiran dengan persyaratan sebagai berikut : (1). Kompensasi hanya diberikan atas peristiwa kelahiran pertama dan Peristiwa Kelahiran Kedua. (2). Pelaporan dilaksanakan sebelum 21 (Dua puluh satu) hari sejak kelahiran. (3). Pelaporan dilakukan oleh orang tua anak atau yang diberi kuasa secara tertulis yang bermaterai cukup. (4). Setiap pengajuan kompensasi diwajibkan melampirkan :a. fotocopy kutipan akta kelahiran; b. fotocopy Kartu Kelaurga orang tua yang sudah memuat nama anak yang baru lahir yang diproses dari Kelurahan; c. fotocopy KTP kedua orang tua anak;
d. fotocopy akta nikah dari KUA / kutipan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil dengan menunjukan aslinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016
PETUNJUK - TEKNIS ITSBAT NIKAH - DI LUAR GEDUNG - PENGADILAN AGAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO,6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Itsbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan Agama
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur masih banyak
pasangan Suami Utri yarvg belum memiliki Buku Nikar dan Akte
Kelahiran sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Kependu lukan dan
Catalan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Njmor:
470/397/Duk Capil/2014 tanggal 25 Juli 2014 Tenteng
Permohonan untuk memfasilitasi Penerbitan Buku Nikah dan Akte
Kelahiran secara rnassal;
Dasar Hukum dalam peraturan iniantara lain : U No 1 Tahun 1974;Uu No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006;UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir, dengan Undang-
U No 9 Tahun 2015 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 53 Tahun 2008; Inpres NO 1 Tahun 1991;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 3 Tahun 2015;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : MAKSUD, TUJUAN DAN S ASARAN,RUANG LINGKUP,RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN ITSBAT
NIKAH DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Lantatur Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan perlu model pelayanan yang inovatif, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan inovasi pelayanan administrasi kependudukan, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik maka diperlukan pengaturan tentang inovasi Lantatur pelayanan administrasi kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Lantatur Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis dokumen, sasaran, persyaratan, Tata Cara Pendaftaran Dan Penerbitan Dokumen, penyerahan dokumen, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2008
Tata cara pelayanan dan penertiban serta kewenangan penandatanganan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil tahun 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2008/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan dan Penerbitan Serta Kewenangan Penandatanganan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Tahun 2008
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektifitas dan efisien pelayanan administrasi kependudukan yang mencakup pelayanan dan penertiban Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2005; Perda Kab Bone Bolango No.1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelayanan Penertiban Serta Kewenangan Penandatanganan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pelayanan dan Penertiban Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Kewenangan Penandatangan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf c, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan dan instansi pelaksana, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Denda Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang denda administrasi kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Denda administrasi kependudukan adalah pungutan daerah atas sanksi berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diatur tentang tata cara, tempat pembayaran dan penyetoran denda, pemberlakuan denda, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan denda, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat