Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2008

Tata Cara Pelayanan dan Penerbitan Serta Kewenangan Penandatanganan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelayanan Penertiban Serta Kewenangan Penandatanganan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pelayanan dan Penertiban Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Kewenangan Penandatangan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelayanan dan Penerbitan Serta Kewenangan Penandatanganan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
03 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2008
Tanggal Berlaku
03 Maret 2008
Sumber
BD.2008/No.
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan