Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelayanan Penertiban Serta Kewenangan Penandatanganan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pelayanan dan Penertiban Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Kewenangan Penandatangan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat