APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya tertib administrasi, akuntanbilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab. Teluk Wondama, perlu mengatur tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi dari pemberian hibah dan bantuan sosial; bahwa sesuai ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2010; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
-
-
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 7 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - HIBAH BANTUAN SOSIAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun Anggaran 2011.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2011.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun Anggaran 2011 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, tujuan pemberian hibah, anggaran belanja hibah, tata cara pengajuan penyaluran belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, tata cara pengajuan penganggaran dana belanja hibah dan bantuan sosial, tata cara pengajuan pencairan dana belanja hibah dan bantuan sosial, serta pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011
keuangan daerah - belanja bunga - subsidi - hibah - bantuan sosial - bantuan keuangan - belanja tidak terduga - pengeluaran pembiayaan - PENATAUSAHAAN - SISTEM DAN prosedur
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2011/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah Khusus Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penatausahaan pengeluaran keuangan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara khususnya pengeluaran Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah Khusus Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Belanja Bunga; Belanja Subsidi; Belanja Hibah; Bantuan Sosial; Bantuan Keuangan; Belanja Tidak Terduga; Pengeluaran Pembiayaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2011.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Subsidi kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meringankan biaya pengobatan
bagi penduduk Kabupaten Semarang di luar peserta Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Asuransi
Kesehatan (ASKES) yang mendapatkan pelayanan rawat
inap di kelas Ill (tiga) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Semarang atau Rumah Sakit Umum Swasta yang telah
melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah
Kabupaten Semarang dalam kebutuhan darah, Pemerintah
Kabupaten Semarang memberikan bantuan subsidi kepada
Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang merah
Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang sebagai biaya
pengganti pengolahan darah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang . Nomor 10 . Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 36 T ahun 2009;Undang - Ur:idang. Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 478 / Menkes I Per IX I
1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang · Nomor 14
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 114 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Subsidi Kepada Lembaga Unit Transfusi
Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 11
Tahon 2010 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit
Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dana Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Sosial sebagai salah satu jenis dari kelompok belanja tidak
langsung, dianggarkan dalam APBD setiap tahun anggaran yang ditujukan
untuk memberikan bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam
bentuk uang dan/atau barang kepada Kelompok/anggota masyarakat;
b. bahwa upaya pemberian bantuan sosial sangat bergantung dari kemampuan
keuangan daerah, maka perlu mengatur mengenai ruang lingkup, tata cara
pemberian bantuan dan penetapan besaran bantuan yang dapat diberikan
kepada penerima bantuan;
c. bahwa penetapan pemberian bantuan sosial harus dilakukan secara selektif,
tidak terus menerus/tidak mengikat bagi pemerintah daerah dan harus
memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Pengaturan pemberian dana dari anggaran belanja bantuan sosial meliputi:
2
a Belanja Bantuan Sosial kepada organisasi sosial kemasyarakatan;
b Belanja Bantuan sosial Pendidikan;
c Belanja Bantuan sosial Keagamaan;
d Belanja Bantuan Sosial Tempat Peribadatan;
e Belanja Bantuan Sosial kepada Partai Politik;
f Belanja Bantuan sosial lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Sekadau Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokoknya, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terkoordinasi anatar lnstansi/Lembaga tarkait dilingkungan Pemerintah kabupaten Sekadau dengan Kecamatan dan Desa se Kabupaten Sekadau;
Udang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Norn or 68 Tahun 2002; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimanta barat Nomor 1 Tahun 2011; Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum; pelaksanaan Program Raskin; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
4 halaman peraturan dan 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2011
PENETAPAN - PEMBERIAN DANA - BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN - BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN - BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN, BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN YANG MERUJUK PASIEN MISKIN DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DIRUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Penduduk miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
Masyarakat penerima santunan dan bantuan pendamping pasien miskin yang dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi merujuk pasien miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan bantuan pendamping pasien yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi yang dibiayai dari Dana APBD;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan yang Merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat Dirumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi TA 2011.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERBUP No. 1 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan yang Merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat Dirumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi TA 2011, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan Dana; Persyaratan Penerimaan Bantuan Dana; Sumber Dana; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Anggota Masyarakat di Kabupaten Semarang berupa Santunan Kematian
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu bentuk kepedulian dan perhatian Pernerintah
Kabupaten Semarang kepada warga Kabupaten Semarang yang
meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan
bantuan sosial berupa santunan kematian ;
b. bahwa agar dalam pemberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dapat berjalan lancar, tertib, efektif dan efisien serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan
untuk pemberian bantuan dimaksud
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Noznor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah . Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah .Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Anggota Masy~rakat. di Kabupaten
Semarang berupa santunan kematian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat