Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2012

Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) Kabupaten Purwakarta Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) Kabupaten Purwakarta Tahun 2012, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Program Raskin dan Petunjuk Teknis; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) Kabupaten Purwakarta Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2012
Tanggal Berlaku
24 Januari 2012
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2012 No. 5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purwakarta No. 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras Untuk Keluarga Miskin) Kabupaten Purwakarta Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan