Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2011

PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN, BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN YANG MERUJUK PASIEN MISKIN DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DIRUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan yang Merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat Dirumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi TA 2011, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan Dana; Persyaratan Penerimaan Bantuan Dana; Sumber Dana; Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN, BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN YANG MERUJUK PASIEN MISKIN DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DIRUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
07 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2011
Tanggal Berlaku
03 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan