Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun Anggaran 2011 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, tujuan pemberian hibah, anggaran belanja hibah, tata cara pengajuan penyaluran belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, tata cara pengajuan penganggaran dana belanja hibah dan bantuan sosial, tata cara pengajuan pencairan dana belanja hibah dan bantuan sosial, serta pertanggungjawabannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat