TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk terciptanya tertib administrasi, akuntanbilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab. Teluk Wondama, perlu mengatur tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi dari pemberian hibah dan bantuan sosial; bahwa sesuai ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2010; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
- -
- -
- 26 halaman
|