Administrasi dan Tata Usaha Negara - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggunghawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih terjadi perubahan namanama perangkat daerah yang berpengaruh terhadap penyusunan/penulisan NaskahDinas. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sudah tidak sesuai dengan nomenklatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah KotaPrabumulih. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENPAN No. 22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 6 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, penggunaan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta, kop naskah dinas, stempel, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan, pencabutan, dan pembatalan dan ralat, pembinaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Ketentuan lebih lanjut mengenai penomoran Naskah Dinas diatur dengan Keputusan Walikota.
44 hlm, Lampiran : 228 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengawasan penyelenggaraan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mencabut Perwali No, 46 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020
5 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang;
UUD NKRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat X Bab dan 26 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Penyelenggaraan Satu Data Daerah Pasal 2-Pasal 5; Bab III Forum Satu Data Daerah Pasal 6; Bab IV Sekretariat Forum Satu Data Daerah Pasal 7; Bab V Penyelenggaraan Satu Data Daerah Pasal 8-Pasal 20; Bab VI Larangan Pasal 21; Bab VII Insentif dan Disinsentif Pasal 22-Pasal 23; Bab VIII Sanksi Pasal 24; Bab IX Pendanaan Pasal 25; Bab X Ketentuan Penutup Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISAI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA ATAT KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, susunan organisai, tugas dan fungsi serta atat kerja sekretariat daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan lahirnya Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Kota Pariaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Paariaman;
UU No 12 Th 2002, UU No 23 Th 2014,
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Paariaman dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Kedudukan dan Susunan Organisasi,
Tugas Pokok dan Fungsi,
Tata Kerja,
Kepegawaian,
Ketentuan Peralihan,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
75
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah diperlukan adanya pengaturan
penyelenggaraan perjalanan dinas;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
maka ketentuan yang berkaitan dengan perjalanan dinas
perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup, prinsip perjalanan dinas; surat perjalanan perjalanan; biaya perjalanan dinas; pembayaran biaya perjalanan dinas; pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
jumlah 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kesehatan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tnggung jawb Pemerinth Daerah;
bahwa masih ditemukan adanya pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 dijelaskan bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 86 Tahun 2013, Perpres No. 109 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan dalam hal sanksi administratif tidak mendapat pelayanan public tertentu telah diberikan, tetapi pemberi kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuh melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui DPMPTSP dan Pengawak ketenagakerjaan Pemerintah Daerah berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2021
PERWALI Kota Pontianak No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/NO.2 LL Kota Pontianak : 132 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun peraturan penggunaan pakaian kerja bagi pegawai negeri sipil dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.11 Tahun 2020, Permenhub No.19 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pakaian Kerja; Pakaian Dinas; Pemakaian Atribut; Ketentuan Pengadaan dan Penganggaran; Sistem Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pencabutan Perwako no.23 Tahun 2009, Perwako No.61 Tahun 2014, Perwako No.13 tahun 2016, Perwako No.26 Tahun 2017, Perwako No.60 Tahun 2018
33 halaman dan 99 halaman lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 145 Tahun 2020
BATAS – WILAYAH – KELURAHAN – MARGAHAYU – KECAMATAN – BEKASI - TIMUR – DI - KOTA – BEKASI
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 145, BD 2020/Nomor 145 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Batas Wilayah Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi
pemerintahan di Kelurahan Arenjaya Kecamatan
Bekasi Timur di Kota Bekasi; Peraturan
Wali Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2017 tentang
Batas Wilayah Kelurahan Margahayu Kecamatan
Bekasi Timur di Kota Bekasi dipandang perlu
untuk ditinjau kembali; Perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2017
tentang Batas Wilayah Kelurahan Margahayu
Kecamatan Bekasi Timur di Kota Bekasi;
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2005; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016;
Peraturan mengatur tentang perubahan luas wilayah Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat