Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2021

Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat X Bab dan 26 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Penyelenggaraan Satu Data Daerah Pasal 2-Pasal 5; Bab III Forum Satu Data Daerah Pasal 6; Bab IV Sekretariat Forum Satu Data Daerah Pasal 7; Bab V Penyelenggaraan Satu Data Daerah Pasal 8-Pasal 20; Bab VI Larangan Pasal 21; Bab VII Insentif dan Disinsentif Pasal 22-Pasal 23; Bab VIII Sanksi Pasal 24; Bab IX Pendanaan Pasal 25; Bab X Ketentuan Penutup Pasal 26.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
10 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 04
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan