pengawasan-penyelenggaraan-pemerintahan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengawasan penyelenggaraan, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- Mencabut Perwali No, 46 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020
- 5 hlm, Lampiran : 3 hlm
|