Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2021/NOMOR 21 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentnag Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pendataan Ulang Dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD 2021/No.29 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 31 dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, diperlukan pengelolaan penerimaan peserta didik baru secara transparan, objektif, dan akuntabel, memperhatikan akses pelayanan pendidikan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan dan kepentingan pembinaan berkelanjutan kepada calon peserta didik yang memiliki bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. Pengelolaan penerimaan peserta didik baru tersebut, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat dan penyesuaian tata cara penerimaan peserta didik baru terhadap Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP). Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan n Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 121 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Perpindahan Peserta Didik Baru, Tim Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru, Pembiayaan, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
25 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak - Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama harus
dilakukan secara nondiskriminatif, objektif,
transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna
meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa satuan pendidikan memiliki keterbatasan daya
tampung pada Penerimaan Peserta Didik Baru
sehingga diperlukan pedoman dalam melaksakan
Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkanPeraturan Walikota tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik baru Jenjang Taman Kanak
- kanak Negeri, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Ajaran 2021/2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota MadyaDaerah Tingkat II Kendari (
Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
955);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lebaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 7 4 Tahun 2008 ten tang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik
Baru yang memiliki Potensi Kecerdasan dan Bakat
Minat Istimewa;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta
Didik yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009
tentang Sistem Pelayanan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2009 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PPDB
BAB III PANITIA PENERIMAAN
BAB IV PENENTUAN KELULUSAN
BAB V SEBARAN ZONASI , DAYA TAMPUNG , JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR, DAN PERPINDAHAN PESERTA DIDIK BARU SD DAN SMP
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2021
Perwali Kota Prabumulih No. 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih.
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan layanan pendidikan perlu untuk dilaksanakan. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih harus berjalan secara objektif, efisien, dan efektif, dan bermanfaat. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERPRES No. 166 Tahun 2014; PERPRES No. 63 Tahun 2017; INPRES No. 7 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2015; PERMENKEU No. 254/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 228/PMK.05/2016; PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata cara PPDB; pendataan ulang, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 28 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Batu Tahun 2021 No 28/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2021 /2022;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah di.ubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kota Batu No 17 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kota Batu No 17 Tahun 2011.
PPDB dilakukan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan c. akuntabel;
d. berkeadilan;
e. real time online; dan
f. rule by sistem.
Calon peserta didik barn kelas 7 (tujuh) SMP hams memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang anak secara optimal
sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode
usia dini yang terlihat dari meningkatnya derajat
kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan
emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif perlu komitmen
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6; UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERPRES NO.60 Tahun 2013
PAUDHI bertujuan khusus untuk:
a. terpenuhinya kebutuhan esensial Anak Usia Dini secara utuh meliputi
kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional
dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara
optimal sesuai kelompok umur;
b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran,
perlakuan yang salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada;
c. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras
an tar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga,
masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam upaya PAUDHI.
Arah kebijakan pengembangan Anak Usia Dini dilakukan secara holistikintegratif.Gugus tugas PAUDHI Daerah menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu -waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan guna menunjang peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah berdasarkan pada prinsip profesionalisme berbasis kompetensi, untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar yang berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk tugas belajar dan izin belajar, ketentuan Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2011 dan Ketentuan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2011, namun dalam perkembangannya perlu diganti dan dilakukan penyempurnaan kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang pedoman tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kota banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2011 dicabut.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius serta untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Dalam Pelaksanaannya Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan, dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Hibah, Penerimaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat