PAUDHI bertujuan khusus untuk: a. terpenuhinya kebutuhan esensial Anak Usia Dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur; b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada; c. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras an tar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam upaya PAUDHI. Arah kebijakan pengembangan Anak Usia Dini dilakukan secara holistikintegratif.Gugus tugas PAUDHI Daerah menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu -waktu apabila diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat