PERBUP Kab. Pelalawan No. 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pelalawan Kepada Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran dan optimalisasi penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pelalawan Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, perlu dilakukan penyesuaian
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 20022, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 35 Tahun 2023, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 10 Tahun 2016, Perda No. 11 Tahun 2023
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentangTata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 51), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 25
2. Ketentuan Pasal 10 diubah
3. Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4)
4. Ketentuan Pasal 15 diubah
5. Ketentuan Pasal 19 diubah
6. Ketentuan Pasal 22 diubah
7. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pelalawan Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola
pemerintahan yang bersih dan efektif. Bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas
penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis.
UUD 1945, UU No.12 Tahun 1956, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perpres No. 95 Tahun 2018, Permendagri No. 78 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 1 Tahun 2023, KepmenPANRB No. 679 Tahun 2020, Peraturan Arsip Nasional No. 4 Tahun 2021
Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan aplikasi SRIKANDI dengan mengacu pada Pedoman Penerapan SRIKANDI yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini.
Pedoman Penerapan SRIKANDI meliputi:
a. pengertian umum dalam penerapan SRIKANDI;
b. indikator penerapan SRIKANDI; dan
c. penerapan SRIKANDI
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2024
Perbup Kab. Mamasa No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Mamasa No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perbup Kab. Mamasa No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERBUP Kab. Mamasa No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa karena adanya pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah Tahun 2024, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2005; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2024; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2024; PP No.109 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp 963.802.141.502,00 bertambah/(berkurang) sebesar Rp 203.503.577.924,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Kab. Pasuruan Tahun 2024 Nomor 8; https://jdih.pasuruankab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda Pajak Daerah yang Terutang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 5
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah diberikan
wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administratif berupa bunga, denda dan
kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan
Perundang-undangan Perpajakan Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai pembebasan sanksi administratif yaitu dalam rangka memberikan
kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan
pajak daerah tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam
jangka waktu tertentu. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda
diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas
pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2023, yang meliputi:
a. PBB-P2;
b . BPHTB;
c. PBJT atas Makanan dan/ atau Minuman;
d. PBJT atas Tenaga Listrik;
e. PBJT atas Jasa Perhotelan;
f. PBJT atas J asa Parkir;
g. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan;
h. Pajak Reklame;
1. PAT;
j. Pajak MBLB
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2024
Pajak mineral bukan logam dan batuan-tata cara pemungutan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2024/NO.8, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati No 32 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan., baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 33 Tahun 2013 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Peraturan Bupati No 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
45 hlm, Lampiran 7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2024
pemerintah daerah - kebijakan akuntansi properti investasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2024/No.291
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance), sistem
keuangan perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan standar Akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu adanya Kebijakan Akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum pelaksanaan Kebijakan Akuntansi maka diperlukan pengaturan secara khusus mengenai kebijakan akutansi properti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2018; Perda Kab.Lingga No.1 Tahun 2019; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
20 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 8, TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2021-2026
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 272 ayat ( 1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah menyusun
Rencana Strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Perkada setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, setelah ditetapkannya dokumen RPJMD maka seluruh Perangkat Daerah wajib menyusun Rancangan Akhir Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk diverifikasi dan kemudian disahkan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harrnonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembarana Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana tel.ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Dan Pelaksanaan Pemerintahan Di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pem bangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 1).
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026
(Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 31) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Perubahan Renstra PD Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 merupakan Perencanaan Pembangunan 5 (lima) tahun Perangkat Daerah sebagai Penjabaran dari RPJMD Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (perubahan dalarn lampiran).
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Sistematika Dokumen Perubahan Renstra PD Tahun 2021-2026 dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Pendahuluan.
b. Garnbaran pelayanan Perangkat Daerah.
c. Permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah.
d. Tujuan dan Sasaran.
e. Strategi dan arah kebijakan.
f. Rencana program dan kegiatan serta pendanaan.
g. Kinerja penyelenggaran bidang urusan, dan
h. Penutup.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Bahwa pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati 19 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah dinyatakan tetap berlaku.
Apabila dalarn hal pelaksanaan, RPJMD Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 mengalami perubahan, maka Renstra PD Tahun 2021-2026 juga harus mengikuti perubahan tersebut dan akan ditetapkan dalarn Peraturan Bupati.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2021-2026
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Tahun 2024 No. 188
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Pemberian Tpp;
Bab III: Perhitungan Pembayaran Tpp;
Bab IV: Pembayaran Tpp;
Bab V: TPP ASN Tambahan;
Bab VI: Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi;
Bab VII: Pendanaan;
Bab VIII: Ketentuan Peralihan;
Bab IX: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
mencabut: Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
62 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penghasilan pada Lingkup Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukamara
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Sukamara No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Pada Lingkup Pemerintahan Desa Di Kabupaten Sukamara
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Tahun 2024 No. 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Pada Lingkup Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka besaran penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan BPD, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penghasilan Pada Lingkup Pemerintah Desa Di Kabupaten Sukamara.
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
-Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
-Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelja Pemerintah Desa;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1), dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penghasilan Pada Lingkup Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukamara;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penghasilan pada Lingkup Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukamara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penghasilan Pada Lingkup Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukamara
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Tahun 2024 No. 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati berwenang menetapkan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
9. Peraturan BupatiKotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
a. pengalokasian dan penetapan besaran bagi hasil pajak dan retribusi setiap Desa;
b. penggunaan bagi hasil pajak dan retribusi setiap Desa; dan
c. penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi setiap Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat